Siap-Siap, Tahun 2023 NIK dan NPWP Disatukan
JAKARTA – Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dimulai pada 2023 mendatang. Pada 2022, akan dilakukan persiapan terkait teknologi informasinya.
“Penerapan ini dilakukan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) atau UU Nomor 7 Tahun 2021.
Yakni pemerintah akan mengintegrasi NIK dengan NPWP,” kata Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Muhammad Cholifihani di Jakarta, Senin (15/11/2021).
Meski begitu, penduduk yang memiliki NIK tak lantas wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh). Karena kewajiban membayar PPh hanya untuk penduduk yang memiliki gaji Rp 60 juta per tahun.
Pemerintah, lanjutnya, terus berupaya membuat data kependudukan yang berkualitas. Yakni data kependudukan yang akurat, relevan, dan mudah diakses.
“Saat ini pemerintah juga sedang dalam proses membuat satu data kependudukan yang mutakhir dan terpadu. Satu data kependudukan ini diharapkan dapat diakses untuk perencanaan kebijakan, evaluasi kebijakan, pembangunan, dan perbaikan tata kelola pemerintahan,” paparnya.
Menurutnya, hal tersebut dapat dicapai apabila terdapat kerja sama antara kementerian atau lembaga. Yakni melakukan percepatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, melakukan pendekatan layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil hingga tingkat desa. (rh/fin)
Baca juga:
- NIK di KTP Digunakan Sebagai NPWP, Semua Orang Bayar Pajak?
- Ini Syarat dan Biayanya Balik Nama Sertifikat Tanah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: